SEJARAH
SINGKAT PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Terdapat 4-5 tahap;
I.
Hukum
Internasional Klasik
………s/d P. P.
Wesphalia (1648) : perjanjian perdamaian
II.
Hukum
Internasional Modern
Perjanjian Perdamaian Wesphalia s/d
Konvensi Den Haag (1899 & 1907)
III. Masa
Konsolidasi
Konvensi Den Haag s/d Perang
Dunia II
IV. Masa
Transisi
Perang Dunia II s/d Sekarang
Mochtar Kusumaatmadja membagi Sejarah
Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 tahapan
I. Hukum Internasional Klasik (Perjanjian
Perdamaian Wesphalia)
(a)India Kuno
-
Hak-hak
istimewa hubungan para utusan/duta
-
Perjanjian
diantara para raja
-
Ketentuan
tentang perang (combatan/non combatan)
(b)Yunani
-
Tentang
perjanjian
-
Perlakuan
perang
-
Perwasitan/arbitrasi
-
Sumbangan
utamanya adalah tentang konsep hukum alam
Dimulainya hukum Internasional klasik dimulai dari Yunani kemudian diteruskan
ke Romawi dan selanjutnya ke nefara-negara Eropa
(c)Romawi
-Paling besar sumbangannya pada perkembangan hukum Innternasional
-Konsep occatie, sevitut, bonafide, pacta sunt sevanda
II. Hukum Internasional
Arti penting PP Westphalia 1648,
sebagai peletak dasar perkembangan Hukum Internasional Modern:
(1)Selain mengakhiri perang (agama) 30
tahun (1618-1648), meneguhkan perubahan peta politik
(2)Mengakhiri pemerintahan kekaisaran
(Romawi)
(3)Hubungan antar negara dilepaskan
dari gereja
(4)Mengakui kemerdekaan negara-negara
kecil, intinya:
a)Lahirnya negara bangsa/negara modern
b)Pemisahan kekuasaan politik dari
kekuatan agama
c)Persamaan derajat diantara
bangsa-bangsa
Hal-hal penting selama masa Wesphalia –
Konvensi Den Haag 1899
1. Negara Modern, hubungan antar negara
tidak didasarkan pada hukum alam/agama
2. Timbulnya doktrin-doktrin
Hukum Internasional Modern dan ajaran
para sarjana. Sarjana yang paling besar adalah Hugo de Groot (Grotius)
III. Masa Konsolidasi (1899 – Perang Dunia
II)
Konsolidasi terhadap sistem hukum
modern
Ciri-ciri:
1)Pemantapan/penyempurnaan
negara/kedaulatan modern. Terutama hubungan dengan negara lain
2)Konfernsi-konferensi pembentukan
hukum :hukum perjanjian
3)Lahirnya Mahkamah Arbitrasi modern
IV. Hukum Internasional/ Masyarakat
Internasioanal
Masa Transisi (PD II – sekarang)
Faktor penyebab adanya masa transisi:
1)Adanya perubahan Peta Politik
a) Perubahan peta politik disebabkan
karena hubungan antar negara saat itu didasarkan hukum kebiasaan
b) Sebab setelah PD II terbentuk PBB,
sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Hukum Internasional ditumpukan
pada Majelis Umum PBB yang dibentuk pada tahun 1967, yang bertugas
merancang HI
2) Perkembangan IPTEK, sebab pada saat
itu teknologi dikembangkan untuk kepentingan perang. Tetapi setelah banyak
negara mengalami kerugian perang maka selanjutnya perkembangan IPTEK digunakan
untuk memenuhi kebutuhan umat manusia
3) Perubahan struktur masyarakat
Internasional, sebelum PD II, yang disebut masyarakat Internasional adalah
hanya negara, tetapi setelah PD II yang disebut Masyarakat Internasional tidak
hanya negara, juga organisasi Internasional dsb.
Perubahan Struktur
Masyarakat Internasional:
- Negara
- Organisasi
Internasional/lembaga Internasional
- Individu dan kesatuan
lain
Pembentukan hukum :
PBB (Pasal 1 ayat [4] jo Pasal 13)
o Majelis Umum (MU)/General
Assembly (GA) : ILC
o Pasal 24 Statuta ILC
(21 November 1947)
Tugasnya adalah
memikirkan jalan dan cara untuk mempermudah memperoleh fakta-fakta hukum
Internasional : MU
Dua kemungkinan
adanya hukum transisi:
- Hukumnya tidak ada
pada masa transisi
- Hukumnya memang
dibuat pada masa transisi
Penyebab perubahan
masyarakat transisi:
(1) Perubahan
Perkembangan IPTEK
Menjelang PD II sudah
terdapat perkembangan Iptek, tepi dikonsentrasikan pada penciptaan pengembangan
alat-alat perang, dapat ditunjukkan dengan adanya:
- UNCLOS 82
- Speace Treaty 1967
- Hukum Perang
Karena sistem
kolonialisme masih menjadi trend, setelah PD II, orang menyadari bahwa perang
merugikan. Maka rakyat bertekad untuk menyelesaikan perang. Oleh karena itu,
orang berfikir untuk mengarahkan perkembangan kemajuan umum ke arah sosial.
(2) Perubahan Peta
Politik
Majelis Umum menjadi
pusat penyelesaian perilaku pusat antar bangsa (Pasal 1 [4] jo Pasal 13 Piagam
PBB)
Pusat penyelesaian
disini lebih tertuju pada hukum. Secara politis, pembentukan hukum hanya
dilakukan oleh beberapa negara besar saja yang melalui voting
Perubahan Peta
Politik lahir karena lahirnya negara-negara baru yang menguasai pola
pembentukan perilaku termasuk hukum dalam forum Internasional.
(3) Perubahan struktur
masyarakat
Sebelum PD II, subyek
hukum adalah negara, tapi setelah PD II, tidak hanya negara, tetapi juga
organisasi internasional, individu dan kesatuan lain. Ini terkait dengan
pembentukan hukum.
Persoalan berikutnya:
Apakah benar
masyarakat Internasional berada dalam masa transisi?
Kalau masyarakat
Internasional berada dalam masa transisi, maka hukumnya juga merupakan hukum
masa transisi. Hal ini dilihat dari:
- Subyek hukum
- Hukum substansi
- Obyek
Dari Segi Subyek
Hukum
- Apakah benar dari
segi subyek hukum, masyarakat internasional berada dalam masa transisi?
Ya, Contohnya,
Indonesia sepakat kalau ruang angkasa tidak boleh didaulati. Negara hanya
berdaulat atas wilayah angkasa. Tetapi dalam UUPA, UU No. 20 tahun ’82 Pasal 30
menyatakan bahwa Indonesia berhak atas wilayah dirgantara termasuk GSO.
Ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam masa transisi.
Amerika menunjukkan
bahwa hanya memiliki kedaultan laut teritorial, tetapi pada kenyaaannya Amerkia
memilik zone yang disebut ADIZ yang artinya wilayah laut sampai 300 mil yang
diikuti dengan Canada (CADIZ)
- Apakah benar dari
segi subyek hukum, organisasi internasional berada dalam masa transisi?
Ya, contohnya:
Piagam PBB dibuat
untuk pegangan/aturan yang PBB dan negara-negara lain dalam hubungan satu sama
lain. Pada waktu perang multinasional dengan Irak, hal ini sudah menyalahi
piagam PBB
Timor Timur, wilayah
jajahan yang belum merdeka berada di wilayah PBB dan ketentuannya apabila
negara yang memiliki wilayah jajahan wajib untuk melakukan dekolonisasi.
Portugal menjadi anggota PBB pada tahun 1995 (?), tetapi Portugal tidak pernah
melakukan dekolonisasi terhadap timor Timur. Jadi PBB berada dalam masa
transisi.
Dari Segi Hukum
Substansi
Hukum laut secara
formal berlaku sejak 1996. tetapi belum ada negara yang mertifikasi. Sehingga
dengan begitu aturan yang digunakan adalah Perjanjian Jenewa ddan aturan
kebiasaan. Jadi, hukum laut belum ada ketentuan yang berlaku
Dari Segi Obyek
UNCLOS menjelaskan
terdapat bagian-bagian laut. Menurut hukum laut yang lama, wilayah laut terdiri
dari: laut teritorial, landas kontinen, zone tambahan, laut lepas