SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL



SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Terdapat 4-5 tahap;
I.             Hukum Internasional Klasik
………s/d P. P. Wesphalia (1648) : perjanjian perdamaian
II.          Hukum Internasional Modern
Perjanjian Perdamaian Wesphalia s/d Konvensi Den Haag (1899 & 1907)
III.       Masa Konsolidasi
Konvensi Den Haag s/d Perang Dunia II
IV.       Masa Transisi
Perang Dunia II s/d Sekarang
V.          Hukum internasional; masa globalisasi

Mochtar Kusumaatmadja membagi Sejarah Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 tahapan
I. Hukum Internasional Klasik (Perjanjian Perdamaian Wesphalia)
(a)India Kuno
            - Hak-hak istimewa hubungan para utusan/duta
            - Perjanjian diantara para raja
            - Ketentuan tentang perang (combatan/non combatan)
(b)Yunani
            - Tentang perjanjian
            - Perlakuan perang
            - Perwasitan/arbitrasi
            - Sumbangan utamanya adalah tentang konsep hukum alam
       Dimulainya hukum Internasional klasik dimulai dari Yunani kemudian diteruskan ke   Romawi dan selanjutnya ke nefara-negara Eropa
(c)Romawi
            -Paling besar sumbangannya pada perkembangan hukum Innternasional
            -Konsep occatie, sevitut, bonafide, pacta sunt sevanda

II. Hukum Internasional
Arti penting PP Westphalia 1648, sebagai peletak dasar perkembangan Hukum Internasional Modern:
(1)Selain mengakhiri perang (agama) 30 tahun (1618-1648),  meneguhkan perubahan peta politik
(2)Mengakhiri pemerintahan kekaisaran (Romawi)
(3)Hubungan antar negara dilepaskan dari gereja
(4)Mengakui kemerdekaan negara-negara kecil, intinya:
a)Lahirnya negara bangsa/negara modern
b)Pemisahan kekuasaan politik dari kekuatan agama
c)Persamaan derajat diantara bangsa-bangsa
Hal-hal penting selama masa Wesphalia – Konvensi Den Haag 1899
1. Negara Modern, hubungan antar negara tidak didasarkan pada hukum alam/agama
2. Timbulnya doktrin-doktrin
Hukum Internasional Modern dan ajaran para sarjana. Sarjana yang paling besar adalah Hugo de Groot (Grotius)
III. Masa Konsolidasi (1899 – Perang Dunia II)
Konsolidasi terhadap sistem hukum modern
Ciri-ciri:
1)Pemantapan/penyempurnaan negara/kedaulatan modern. Terutama hubungan dengan negara lain
2)Konfernsi-konferensi pembentukan hukum :hukum perjanjian
3)Lahirnya Mahkamah Arbitrasi modern

IV. Hukum Internasional/ Masyarakat Internasioanal
Masa Transisi (PD II – sekarang)
Faktor penyebab adanya masa transisi:
1)Adanya perubahan Peta Politik
a) Perubahan peta politik disebabkan karena hubungan antar negara saat itu didasarkan hukum kebiasaan
b) Sebab setelah PD II terbentuk PBB, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Hukum Internasional ditumpukan pada Majelis Umum PBB yang dibentuk pada tahun 1967, yang  bertugas merancang HI
2) Perkembangan IPTEK, sebab pada saat itu teknologi dikembangkan untuk kepentingan perang. Tetapi setelah banyak negara mengalami kerugian perang maka selanjutnya perkembangan IPTEK digunakan untuk memenuhi kebutuhan umat manusia
3) Perubahan struktur masyarakat Internasional, sebelum PD II, yang disebut masyarakat Internasional adalah hanya negara, tetapi setelah PD II yang disebut Masyarakat Internasional tidak hanya negara, juga organisasi Internasional dsb.

Perubahan Struktur Masyarakat Internasional:
- Negara
- Organisasi Internasional/lembaga Internasional
-  Individu dan kesatuan lain
Pembentukan hukum : PBB (Pasal 1 ayat [4] jo Pasal 13)
o   Majelis Umum (MU)/General Assembly (GA) : ILC
o   Pasal 24 Statuta ILC (21 November 1947)
Tugasnya adalah memikirkan jalan dan cara untuk mempermudah memperoleh fakta-fakta hukum Internasional : MU

Dua kemungkinan adanya hukum transisi:
- Hukumnya tidak ada pada masa transisi
- Hukumnya memang dibuat pada masa transisi

Penyebab perubahan masyarakat transisi:

(1)   Perubahan Perkembangan IPTEK
Menjelang PD II sudah terdapat perkembangan Iptek, tepi dikonsentrasikan pada penciptaan pengembangan alat-alat perang, dapat ditunjukkan dengan adanya:
-  UNCLOS 82
-  Speace Treaty 1967
-  Hukum Perang
Karena sistem kolonialisme masih menjadi trend, setelah PD II, orang menyadari bahwa perang merugikan. Maka rakyat bertekad untuk menyelesaikan perang. Oleh karena itu, orang berfikir untuk mengarahkan perkembangan kemajuan umum ke arah sosial.

(2)   Perubahan Peta Politik
Majelis Umum menjadi pusat penyelesaian perilaku pusat antar bangsa (Pasal 1 [4] jo Pasal 13 Piagam PBB)
Pusat penyelesaian disini lebih tertuju pada hukum. Secara politis, pembentukan hukum hanya dilakukan oleh beberapa negara besar saja yang melalui voting
Perubahan Peta Politik lahir karena lahirnya negara-negara baru yang menguasai pola pembentukan perilaku termasuk hukum dalam forum Internasional.

(3)   Perubahan struktur masyarakat
Sebelum PD II, subyek hukum adalah negara, tapi setelah PD II, tidak hanya negara, tetapi juga organisasi internasional, individu dan kesatuan lain. Ini terkait dengan pembentukan hukum.

Persoalan berikutnya:
Apakah benar masyarakat Internasional berada dalam masa transisi?
Kalau masyarakat Internasional berada dalam masa transisi, maka hukumnya juga merupakan hukum masa transisi. Hal ini dilihat dari:
- Subyek hukum
- Hukum substansi
- Obyek

Dari Segi Subyek Hukum
-   Apakah benar dari segi subyek hukum, masyarakat internasional berada dalam masa transisi?
Ya, Contohnya, Indonesia sepakat kalau ruang angkasa tidak boleh didaulati. Negara hanya berdaulat atas wilayah angkasa. Tetapi dalam UUPA, UU No. 20 tahun ’82 Pasal 30  menyatakan bahwa Indonesia berhak atas wilayah dirgantara termasuk GSO. Ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam masa transisi.
Amerika menunjukkan bahwa hanya memiliki kedaultan laut teritorial, tetapi pada kenyaaannya Amerkia memilik zone yang disebut ADIZ yang artinya wilayah laut sampai 300 mil yang diikuti dengan Canada (CADIZ)

-   Apakah benar dari segi subyek hukum, organisasi internasional berada dalam masa transisi?
Ya, contohnya:
Piagam PBB dibuat untuk pegangan/aturan yang PBB dan negara-negara lain dalam hubungan satu sama lain. Pada waktu perang multinasional dengan Irak, hal ini sudah menyalahi piagam PBB
Timor Timur, wilayah jajahan yang belum merdeka berada di wilayah PBB dan ketentuannya apabila negara yang memiliki wilayah jajahan wajib untuk melakukan dekolonisasi. Portugal menjadi anggota PBB pada tahun 1995 (?), tetapi Portugal tidak pernah melakukan dekolonisasi terhadap timor Timur. Jadi PBB berada dalam masa transisi.

Dari Segi Hukum Substansi
Hukum laut secara formal berlaku sejak 1996. tetapi belum ada negara yang mertifikasi. Sehingga dengan begitu aturan yang digunakan adalah Perjanjian Jenewa ddan aturan kebiasaan. Jadi, hukum laut belum ada ketentuan yang berlaku

Dari Segi Obyek
UNCLOS menjelaskan terdapat bagian-bagian laut. Menurut hukum laut yang lama, wilayah laut terdiri dari: laut teritorial, landas kontinen, zone tambahan, laut lepas


Copyright 2014 ilmukudankamu .
Blogger Template by SUARDIANA PUTU.